Rss Feed Facebook Twitter Google Plus

post:


Memaknai Peran Dan Fungsi Komite Sekolah

Oleh Zuhri Nathar
Rujukan dari berbagai referensi
HUMAS SMSaya tertarik untuk menulis tentang peran dan fungsi komite sekolah, sebagai ungkapan apresiasi tentang sebuah keniscayaan bahwa sesungguhnya dinamisasi institusi sekolah dalam menjalankan amanah pendidikan nasional semestinya disikapi dengan konsep pemikiran yang utuh. Bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan tentu tidak  lepas dari peranan tiga elemen yang bersinergi yakni; sekolah sebagai institusi pendidikan, lingkungan  masyarakat serta peran orang tua.
ketiga elemen ini saling terkait dalam mewujudkan sumber daya manusia yang utuh dan berkualitas.
Ketua Komite, Ketua Dewan Pendidikan
dan Kepala SMAN 1 Sinjai Timur
Dalam Rapat Koordinasi
Merujuk kepada SK Menteri No. 202 untuk desentralisasi. Komite sekolah diharapkan mampu bekerjasama dengan kepala sekolah sebagai partner untuk mengembangkan kualitas sekolah dengan, menggunakan konsep manajemen berbasis sekolah dan melibatkan masyarakat   secara  demokratis, transparan, dan akuntabel. 


Selanjutnya Undang-undang pendidikan bulan Juni 2003 (pasal 56) digambarkan secara jelas  tentang peranan dan fungsi komite sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan secara maksimal.
Pendek kata,keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada  landasan partisipasi  masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/sekolah.
Olehkarena itu, pembentukan Komite Sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada, antara lain:
Orang tua siswa/wali berpartisipasi dalam
Rapat Pembentukan Pengurus Komite
SMAN 1 Sinjai Timur
Periode 2012-2014
  1. Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency ) dalam penentuandan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
  2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency ), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuanpendidikan.
  3. Sebagai lembaga pengontrol (controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency        )antara pemerintah (eksekutif)dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Komite bersama pihak sekolah
dalam rapat sosialisasi UN
T.P 2011-2012
Fungsi Komite Sekolah dalam menjalankan peranannya  sebagai mitra kerja sekolah, adalah sebagai berikut:
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
  2. .Melakukan kerjasama dengan masyarakat (Perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI)) dan pemerintah, berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhanpendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :Kebijakan dan program pendidikan.Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS) serta Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung  peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
Terakhir adalah Komite Sekolah merupakan pewujudan  masyarakat sekolah yang seyogyanya peduli pendidikan dengan harapan bahwa, harus mampu berinteraksi satusama lain melalui koordinasi berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang sehat dan dinamis. 
Semoga ~





Share This :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan pesan Anda.
Berilah komentar atau masukan, dan kami juga akan membalas komentar di blog anda.
Terima Kasih.

 

Temukan Kami Di FB

Blogroll

About

Sahabat Smantos