Daftar Link Yang Sering Dicari Guru
Data Peserta UKG Uji Kompetensi Guru 2012
Sahabat sahabat guru semua, jadwal pelaksanaan UKG tahap 2 tidak lama lagi akan dimulai, dan tentu para profesi sebagai guru sudah mempersiapkan diri semaksimal mungkin dalam melakoni ujian ini. Olehnya itu admin mencoba memberi informasi seputar data pelaksanaan UKG tersebut di Web resminya.
Bila anda butuh info lengkap UKG 2012 Silahkan Klik....DISINI
Bila anda butuh info lengkap UKG 2012 Silahkan Klik....DISINI
Mengajar Dan Mendidik Dua Dimensi Yang Berbeda
Ujian Online 2 Budaya Politik PKn/ XI/SMA.
Mengenal MH Ainun Najib Lewat Lagu Tombo Ati (MP3)
Mengenal MH Ainun Najib Lewat Lagu Tombo Ati(MP3)
![]() |
| Imam Lapeo dan Cak Nun |
By:znathar
Admin mencoba menampilkan figur dari salah satu tokoh seniman,budayawan kharismatik yang kebetulan saya kagumi yakni Kiyai kanjeng MH Ainun Najib,yang sering dipanggil Cak Nun.
Beliau pernah bertemu dan bersama admin disuatu tempat yang mulia yaitu di Masjid Nuruttaubah (Masjid Lapeo) Mandar sulawesi barat beberapa waktu yang lalu.
Yuk,simak biografinya serta nikmati pesan pesan yang sangat mendalam lewat lagunya....Selami maknanya dan ambil sisi manfaatnya,
Nama:EMHA AINUN NAJIBLahir:Jombang,Jawa Timur,27 Mei 1953
Agama:Islam
Isteri:Novia Kolopaking
Pendidikan:
-SD,Jombang(1965)
-SMP Muhammadiyah,Yogyakarta(1968)
-SMA Muhammadiyah,Yogyakarta(1971)
-Pondok Pesantren Modern Gontor
-Fakultas Filsafat UGM(tidak tamat)
Budayawan Emha Ainun Nadjib,kelahiran Jombang,Jawa Timur,27 Mei 1953, Suami Novia Kolopaking dan pimpinan Grup Musik Kyai Kanjeng,yang dipanggil akrab Cak Nun,itu memang dalam berbagai kegiatannya,lebih bersifat melayani yang merangkum dan memadukan dinamika kesenian,agama,
pendidikan politik dan sinergi ekonomi.Semua kegiatan pelayannya ingin menumbuhkan potensialitas rakyat.
Bersama Grup Musik Kiai Kanjeng,Cak Nun rata-rata 10-15 kali per bulan berkeliling ke berbagai wilayah nusantara,dengan acara massal yang umumnya dilakukan di area luar gedung.Di samping itu,secara rutin(bulanan)bersama komunitas Masyarakat Padang Bulan,aktif mengadakan pertemuan sosial melakukan berbagai dekonstruksi pemahaman atas nilai-nilai,pola-pola komunikasi,metoda perhubungan kultural,pendidikan cara berpikir,serta pengupayaan solusi-solusi masalah masyarakat.
Album:Kado Muhammad
Munsyid:Emha Ainun Nadjib
Tombo ati iku ono limang perkoro
Kaping pisan moco Qur'an sakmaknane
Kaping pindo Sholat wengi lakonono
Kaping telu wong kang sholeh kumpulono
Kaping papat weteng iro engkang luwe
Kaping limo dzikir wengi ingkang suwe
Salah sakwijine sopo biso ngelakoni
Insya Allah Gusti Pangeran ngijabahi
______
Artinya:
Ada lima obat penentram jiwa
Cinta Qur'an dengan menyelami maknanya
Sujudkan jiwa raga di tengah sunyi malam
Kepada orang sholeh dirimu senantiasa dekatkan
Adapun terhadap rasa lapar upayakan bertahan
Dan atas keasyikan dzikir jangan pernah bosan
Salah satu saja engkau khusyu'melakukannya
Insya Allah nasibmu akan dirawat oleh Yang Maha Kuasa.
~_~znathar
"Kalau anda senang dengan artikel ini silahkan tinggalkan kesan dan beri komentar di bawah"
Pendidikan Karakter Bangsa Vidio-Youtube
Pendidikan Karakter Bangsa Vidio
Pendidikan Karakter Bangsa Bahan Pembinaan Online
Rangkuman Beberapa Istilah dan Pemahamannya (Materi Pelajaran PKn/ SMA)
Rangkuman Beberapa Istilah dan Pemahamannya Dalam Materi Pelajaran PKn/SMA
Bangsa:Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,pengertian bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan,adat,bahasa,dan sejarahnya,serta berpemerintahan sendiri.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,dan berdiri secara independent.
Negara dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris,yang kemudian merdeka dan berdaulat.Negara-negara dominion tersebut tergabung dalam suatu ikatan yang dikenal dengan nama The British Commonwealth of Nations(negara-negara persemakmuran).
Negara-negara persemakmuran tersebut merupakan sarana untuk mempersatukan mereka dalam mengurus kepentingan bersama antarnegara bekas jajahan Inggris.Contoh negara-negara dominion Inggris antara lain:Kanada,Australia,Selandia Baru,India,Afrika Selatan,dan Malaysia.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof.Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof.R.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof.Mr.Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu,dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan(Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan(Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan(Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan(Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut(Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman(Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja.Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.Contohnya,Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Teokrasi (theokratía)-terbentuk pada kata-kata Yunani"Θεός (theos)"untuk" Tuhan "dan" κράτος (kratos) "untuk" kekuasaan . ""Teokrasi"berarti" pemerintahan Allah. "Dalam teokrasi,pemegang kedaulatan memang keilahian.
Otokrasiadalah sistem politik di mana seseorang memiliki kekuatan,kekuatan pribadi disebut dan mutlak.
Secara etimologi,otokrasi berarti"berasal kekuatannya (demokrasi) untuk dirinya sendiri (auto)."Otokrasi adalah kekuatan yang tidak memiliki justifikasi dan legitimasi itu sendiri.
Oligarki(diucapkan[ɔl i g a rʃi])-oligos Yunani(beberapa)dan Arkhe(perintah)-adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok kecil orang yang membentuk kelas penguasa
Aristokrasi
Raja-raja dari Arcadia,lihat Aristocrat I.dan Aristocrat II
Istilah aristokrasi(dalam bahasa Yunani:Aristos:terbaik,sangat baik,dan kratos:.kekuasaan,otoritas-pemerintah yang terbaik)berarti:
salah satu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan secara formal dipegang oleh elit(kadang-kadang oleh kasta,kelas,keluarga,atau elit intelektual),tetapi tidak menjadi bingung dengan politik oligarki,yang demokrasi perwakilan merupakan contoh yang modern aristokrasi.
anggota dari kelas yang adalah mulia form,terkenal,atau lainnya dari elit,seperti nomenklatura;
aristokrasi ini tidak menjadi bingung dengan bangsawan.Aristokrasi,pada prinsipnya,berdasarkan prestasi,pendidikan,bangsawan adalah warisan dari itu(kelahiran)atau aristokrasi turun-temurun.
Protektoratadalah negara atau wilayah yang dikontrol,bukan dimiliki,oleh negara lain yang lebih kuat.Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri.Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara,walupun hanya sebatas nominal saja.Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya,seperti yang tertulis dalam perjanjian.Singkat kata,protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.
Negara Uni
Negara uni terjadi apabila dua negara atau lebih,yang masing-masing merdeka dan berdaulat penuh mempunyai seorang kepala negara yang sama.Negara uni bukan merupakan bentuk negara,tetapi merupakan bentuk gabungan negara-negara atau badan-badan kerja sama antarnegara yang membentuk uni.Maksud dibentuknya uni biasanya untuk menciptakan persatuan di antara dua negara atau lebih.
Uni dapat dibedakan atas dua macam,yaitu:
Uni riilatau uni nyata,yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara tersebut mempunyai alat perlengkapan negara bersama,yang telah ditentukan terlebih dahulu.Perlengkapan negara uni tersebut dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama.Uni dibentuk dengan sengaja untuk mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara tersebut.Conton uni riil adalah:uni Austria-Hongaria yang berlangsung tahun 1867-1918;uni Indonesia-Belanda tahun 1949.
Uni personil,yaitu suatu uni yang terjadi apabila dua negara secara kebetulan mempunyai seorang raja yang sama sebagai kepala negara,sedangkan segala urusan baik dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh masing-masing negara peserta.Contoh:uni Belanda-Luxemburg(1839-1890),Swedia-Norwegia(1814-1905),Inggris-Hanover(1714-1837).
Negara Serikatadalah negara bersusunan jamak,terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,kepala negara sendiri,parlemen sendiri,dan kabinet sendiri,yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam,asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.Tindakan ke luar(hubungan dengan negara lain)hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/federal
Primordialismeadalah sebuah pandangan atau paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil,baik mengenai tradisi,adat-istiadat,kepercayaan,maupun segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan pertamanya
Patrimonialismeadalah bentuk pemerintahan di mana semua kekuasaan mengalir langsung dari pemimpin.Ini merupakan dasarnya campuran dari sektor publik dan swasta.Rezim-rezim yang otokratis atau oligarkis dan belum termasuk kelas atas dan menengah dari kekuasaan.Para pemimpin dari negara-negara ini biasanya menikmati kekuatan pribadi mutlak.Biasanya,tentara negara-negara yang setia kepada pemimpin,bukan bangsa.
Modernismeialah konsep yang berhubungan dengan hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya di zaman modern.Konsep modernisme ini meliputi banyak bidang ilmu(termasuk seni dan sastra)dan setiap bidang ilmu tersebut memiliki perdebatan mengenai apa itu'modernisme'.Walaupun demikian,'modernisme'pada umumnya dilihat sebagai reaksi individu dan kelompok terhadap dunia'modern',dan dunia modern ini dianggap sebagai dunia yang dipengaruhi oleh praktik dan teori kapitalisme,industrialisme,dan negara-bangsa.
De Facto:menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi.Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di sebut de facto
De Jure:Kedaulata de jure suatu negara adalah pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku yang ditandai dengan adanya pengakuan dunia internasional secara hukum,sudah dicapai ketika para pendahulu kita memproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
Selamat Belajar dan semoga bermanfaat~_~
Disadur dari berbagai sumber.
Konsep Trias Pokitika Dalam Suatu Negara
Konsep Trias Pokitika Dalam Suatu Negara
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan dunia.Konsep dasarnya adalah,kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah,pemisahan kekuasaan kepada tiga lembaga berbeda,antara lain:Legislatif,Eksekutif,dan Yudikatif.Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang;Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang;dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan,menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa,serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut,diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang,terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga,dan akan memunculkan mekanismecheck and balances(saling koreksi,saling mengimbangi).Kendatipun demikian,jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan.
Dalam pembahasan kali ini saya akan memberikan gambaran mengenai dua pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika.Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris,sementara yang kedua adalah Montesquieu,dari Perancis.
John Locke(1632-1704)
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus(karya besar)yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690.Dalam karyanya tersebut,Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah"bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)"dan"memiliki
milik (property)."Oleh sebab itu,negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut.Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini?
Dalam masa ketika Locke hidup,milik setiap orang,utamanya bangsawan,berada dalam posisi rentan ketika diperhadapkan dengan raja.Seringkali raja secara sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam.Sebab itu,tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini,misalnya peternakan,tanah,maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain,demikian tujuan negara versi Locke.Untuk memenuhi tujuan tersebut,perlu adanya kekuasaan terpisah,kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu.Menurut Locke,kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif,Eksekutif dan Federatif
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang.Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai.Untuk situasi'damai'tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya.Namun,bagi John Locke,masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan.Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya.Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang.Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris.Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat,melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain.Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini.Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang,aliansi politik luar negeri,menyatakan perang dan damai,pengangkatan duta besar,dan sejenisnya.Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan,diserahkan kepada raja/ratu Inggris,sebagai kekuasaan eksekutif.
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan,bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah,2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan.Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini.Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya,Montesquieu.
Montesquieu(1689-1755)
Montesqueieu(nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu)mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke.Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya,Spirits of the Laws,yang terbit tahun 1748.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan,Montesquieu menulis sebagai berikut:"Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan
legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan
hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung
pada hukum sipil.
Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah
dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus
atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi.
Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian
antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang
lain kekuasaan eksekutif negara."
Dengan demikian,konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini.Namun,konsep ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti(Arab Saudi),Wilayatul Faqih(Iran),Diktatur Proletariat(Korea Utara,Cina,Kuba).
Fungsi-fungsi Kekuasaan Legislatif
Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang.Di masa kini,lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat(Indonesia),House of Representative(Amerika Serikat),ataupun House of Common(Inggris).Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.
Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G.Roskin,et.al,termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut:Lawmaking,Constituency Work,Supervision and Critism Government,Education,dan Representation.
Lawmakingadalah fungsi membuat undang-undang.Di Indonesia,undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan,Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional,Undang-undang Guru Dosen,Undang-undang Penanaman Modal,dan sebagainya.Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.
Constituency Workadalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya.Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia.Tentu saja,orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang.Sebab itu,penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat,yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan.Berat bukan?
Supervision and Critism of Government,berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri,dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian.Dalam menjalankan fungsi ini,DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat,interpelasi,angket,maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.
Educationadalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya.Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik.Sebab,hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka,baik melalui layar televisi,surat kabar,ataupun internet.
Representation,merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih.Seperti telah disebutkan,di Indonesia,seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih.Nah,ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara.Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan.Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan,gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan.Bisa-bisa hancur gedung itu.Masalah yang muncul adalah,anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya.Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif.Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah:Chief of state,Head of government,Party chief,Commander in chief,Chief diplomat,Dispenser of appointments,dan Chief legislators.
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri.Chief of State artinya kepala negara,jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara,simbol suatu negara.Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri,berarti tindakan dari negara yang bersangkutan.Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara,peresmian suatu kegiatan,penerimaan duta besar,penyelesaian konflik,dan sejenisnya.
Head of Government,artinya adalah kepala pemerintahan.Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari.Misalnya mengangkat menteri-menteri,menjalin perjanjian dengan negara lain,terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional,menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor,dan sejenisnya.Di dalam tiap negara,terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
Di Inggris,kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris,demikian pula di Jepang.Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.Di Indonesia ataupun Amerika Serikat,kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.
Party Chiefberarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu.Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer.Di dalam sistem parlementer,kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu.
Namun,di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian.Di masa pemerintahan Gus Dur(di Indonesia)menunjukkan hal tersebut.Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9%suara di Pemilu 1999,tetapi ia menjadi presiden.Selain itu,di sistem pemerintahan parlementer,terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu.Di sistem presidensil,pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.
Commander in Chiefadalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata.Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata.Seorang presiden atau perdana menteri,meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini.Namun,terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer.
Sekali lagi,ini pernah terjadi di era Gus Dur,di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir,terutama di masa kerusuhan sektarian(agama)yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.
Chief Diplomat,merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia.Dalam pemikiran trias politika John Locke,termaktub kekuasaan federatif,kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini.Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat,juga menerima duta besar dari negara lain.
Dispenser of Appointmentmerupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional.Dalam fungsi ini,penandatangan dilakukan oleh presiden,menteri luar negeri,ataupun anggota-anggota kabinet yang lain,yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
Chief Legislation,adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang.Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR,tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya.Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut:
-Criminal Law penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang,dari Pengadilan Negeri(tingkat kabupaten),Pengadilan Tinggi(tingkat provinsi,dan Mahkamah Agung(tingkat nasional).
-Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri,tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
-Constitution Law kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi.Jika individu,kelompok,lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan,upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
-Administrative Law penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara,biasanya kasus-kasus sengketa tanah,sertifikasi,dan sejenisnya.Sementara itu,
-International Law tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB).
Referensi:
Miriam Budiardjo,Dasar-Dasar Ilmu Politik,(Jakarta:Gramedia,2001).
Michael G.Roskin,et al.,Political Science:An Introduction,Bab 13,14
Sumber:gudang materi.com
Langganan:
Postingan (Atom)















.jpg)

