Tampilkan postingan dengan label Materi Pelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pelajaran. Tampilkan semua postingan
Ujian Online 2 Budaya Politik PKn/ XI/SMA.
Pendidikan Karakter Bangsa Vidio-Youtube
Pendidikan Karakter Bangsa Vidio
Pendidikan Karakter Bangsa Bahan Pembinaan Online
Rangkuman Beberapa Istilah dan Pemahamannya (Materi Pelajaran PKn/ SMA)
Rangkuman Beberapa Istilah dan Pemahamannya Dalam Materi Pelajaran PKn/SMA
Bangsa:Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,pengertian bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan,adat,bahasa,dan sejarahnya,serta berpemerintahan sendiri.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,dan berdiri secara independent.
Negara dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris,yang kemudian merdeka dan berdaulat.Negara-negara dominion tersebut tergabung dalam suatu ikatan yang dikenal dengan nama The British Commonwealth of Nations(negara-negara persemakmuran).
Negara-negara persemakmuran tersebut merupakan sarana untuk mempersatukan mereka dalam mengurus kepentingan bersama antarnegara bekas jajahan Inggris.Contoh negara-negara dominion Inggris antara lain:Kanada,Australia,Selandia Baru,India,Afrika Selatan,dan Malaysia.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof.Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof.R.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof.Mr.Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu,dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan(Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan(Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan(Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan(Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut(Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman(Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja.Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.Contohnya,Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Teokrasi (theokratía)-terbentuk pada kata-kata Yunani"Θεός (theos)"untuk" Tuhan "dan" κράτος (kratos) "untuk" kekuasaan . ""Teokrasi"berarti" pemerintahan Allah. "Dalam teokrasi,pemegang kedaulatan memang keilahian.
Otokrasiadalah sistem politik di mana seseorang memiliki kekuatan,kekuatan pribadi disebut dan mutlak.
Secara etimologi,otokrasi berarti"berasal kekuatannya (demokrasi) untuk dirinya sendiri (auto)."Otokrasi adalah kekuatan yang tidak memiliki justifikasi dan legitimasi itu sendiri.
Oligarki(diucapkan[ɔl i g a rʃi])-oligos Yunani(beberapa)dan Arkhe(perintah)-adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok kecil orang yang membentuk kelas penguasa
Aristokrasi
Raja-raja dari Arcadia,lihat Aristocrat I.dan Aristocrat II
Istilah aristokrasi(dalam bahasa Yunani:Aristos:terbaik,sangat baik,dan kratos:.kekuasaan,otoritas-pemerintah yang terbaik)berarti:
salah satu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan secara formal dipegang oleh elit(kadang-kadang oleh kasta,kelas,keluarga,atau elit intelektual),tetapi tidak menjadi bingung dengan politik oligarki,yang demokrasi perwakilan merupakan contoh yang modern aristokrasi.
anggota dari kelas yang adalah mulia form,terkenal,atau lainnya dari elit,seperti nomenklatura;
aristokrasi ini tidak menjadi bingung dengan bangsawan.Aristokrasi,pada prinsipnya,berdasarkan prestasi,pendidikan,bangsawan adalah warisan dari itu(kelahiran)atau aristokrasi turun-temurun.
Protektoratadalah negara atau wilayah yang dikontrol,bukan dimiliki,oleh negara lain yang lebih kuat.Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri.Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara,walupun hanya sebatas nominal saja.Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya,seperti yang tertulis dalam perjanjian.Singkat kata,protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.
Negara Uni
Negara uni terjadi apabila dua negara atau lebih,yang masing-masing merdeka dan berdaulat penuh mempunyai seorang kepala negara yang sama.Negara uni bukan merupakan bentuk negara,tetapi merupakan bentuk gabungan negara-negara atau badan-badan kerja sama antarnegara yang membentuk uni.Maksud dibentuknya uni biasanya untuk menciptakan persatuan di antara dua negara atau lebih.
Uni dapat dibedakan atas dua macam,yaitu:
Uni riilatau uni nyata,yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara tersebut mempunyai alat perlengkapan negara bersama,yang telah ditentukan terlebih dahulu.Perlengkapan negara uni tersebut dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama.Uni dibentuk dengan sengaja untuk mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara tersebut.Conton uni riil adalah:uni Austria-Hongaria yang berlangsung tahun 1867-1918;uni Indonesia-Belanda tahun 1949.
Uni personil,yaitu suatu uni yang terjadi apabila dua negara secara kebetulan mempunyai seorang raja yang sama sebagai kepala negara,sedangkan segala urusan baik dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh masing-masing negara peserta.Contoh:uni Belanda-Luxemburg(1839-1890),Swedia-Norwegia(1814-1905),Inggris-Hanover(1714-1837).
Negara Serikatadalah negara bersusunan jamak,terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,kepala negara sendiri,parlemen sendiri,dan kabinet sendiri,yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam,asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.Tindakan ke luar(hubungan dengan negara lain)hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/federal
Primordialismeadalah sebuah pandangan atau paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil,baik mengenai tradisi,adat-istiadat,kepercayaan,maupun segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan pertamanya
Patrimonialismeadalah bentuk pemerintahan di mana semua kekuasaan mengalir langsung dari pemimpin.Ini merupakan dasarnya campuran dari sektor publik dan swasta.Rezim-rezim yang otokratis atau oligarkis dan belum termasuk kelas atas dan menengah dari kekuasaan.Para pemimpin dari negara-negara ini biasanya menikmati kekuatan pribadi mutlak.Biasanya,tentara negara-negara yang setia kepada pemimpin,bukan bangsa.
Modernismeialah konsep yang berhubungan dengan hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya di zaman modern.Konsep modernisme ini meliputi banyak bidang ilmu(termasuk seni dan sastra)dan setiap bidang ilmu tersebut memiliki perdebatan mengenai apa itu'modernisme'.Walaupun demikian,'modernisme'pada umumnya dilihat sebagai reaksi individu dan kelompok terhadap dunia'modern',dan dunia modern ini dianggap sebagai dunia yang dipengaruhi oleh praktik dan teori kapitalisme,industrialisme,dan negara-bangsa.
De Facto:menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi.Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di sebut de facto
De Jure:Kedaulata de jure suatu negara adalah pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku yang ditandai dengan adanya pengakuan dunia internasional secara hukum,sudah dicapai ketika para pendahulu kita memproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
Selamat Belajar dan semoga bermanfaat~_~
Disadur dari berbagai sumber.
Konsep Trias Pokitika Dalam Suatu Negara
Konsep Trias Pokitika Dalam Suatu Negara
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan dunia.Konsep dasarnya adalah,kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah,pemisahan kekuasaan kepada tiga lembaga berbeda,antara lain:Legislatif,Eksekutif,dan Yudikatif.Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang;Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang;dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan,menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa,serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut,diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang,terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga,dan akan memunculkan mekanismecheck and balances(saling koreksi,saling mengimbangi).Kendatipun demikian,jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan.
Dalam pembahasan kali ini saya akan memberikan gambaran mengenai dua pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika.Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris,sementara yang kedua adalah Montesquieu,dari Perancis.
John Locke(1632-1704)
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus(karya besar)yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690.Dalam karyanya tersebut,Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah"bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)"dan"memiliki
milik (property)."Oleh sebab itu,negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut.Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini?
Dalam masa ketika Locke hidup,milik setiap orang,utamanya bangsawan,berada dalam posisi rentan ketika diperhadapkan dengan raja.Seringkali raja secara sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam.Sebab itu,tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini,misalnya peternakan,tanah,maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain,demikian tujuan negara versi Locke.Untuk memenuhi tujuan tersebut,perlu adanya kekuasaan terpisah,kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu.Menurut Locke,kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif,Eksekutif dan Federatif
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang.Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai.Untuk situasi'damai'tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya.Namun,bagi John Locke,masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan.Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya.Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang.Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris.Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat,melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain.Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini.Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang,aliansi politik luar negeri,menyatakan perang dan damai,pengangkatan duta besar,dan sejenisnya.Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan,diserahkan kepada raja/ratu Inggris,sebagai kekuasaan eksekutif.
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan,bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah,2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan.Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini.Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya,Montesquieu.
Montesquieu(1689-1755)
Montesqueieu(nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu)mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke.Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya,Spirits of the Laws,yang terbit tahun 1748.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan,Montesquieu menulis sebagai berikut:"Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan
legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan
hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung
pada hukum sipil.
Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah
dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus
atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi.
Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian
antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang
lain kekuasaan eksekutif negara."
Dengan demikian,konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini.Namun,konsep ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti(Arab Saudi),Wilayatul Faqih(Iran),Diktatur Proletariat(Korea Utara,Cina,Kuba).
Fungsi-fungsi Kekuasaan Legislatif
Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang.Di masa kini,lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat(Indonesia),House of Representative(Amerika Serikat),ataupun House of Common(Inggris).Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.
Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G.Roskin,et.al,termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut:Lawmaking,Constituency Work,Supervision and Critism Government,Education,dan Representation.
Lawmakingadalah fungsi membuat undang-undang.Di Indonesia,undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan,Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional,Undang-undang Guru Dosen,Undang-undang Penanaman Modal,dan sebagainya.Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.
Constituency Workadalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya.Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia.Tentu saja,orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang.Sebab itu,penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat,yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan.Berat bukan?
Supervision and Critism of Government,berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri,dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian.Dalam menjalankan fungsi ini,DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat,interpelasi,angket,maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.
Educationadalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya.Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik.Sebab,hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka,baik melalui layar televisi,surat kabar,ataupun internet.
Representation,merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih.Seperti telah disebutkan,di Indonesia,seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih.Nah,ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara.Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan.Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan,gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan.Bisa-bisa hancur gedung itu.Masalah yang muncul adalah,anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya.Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif.Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah:Chief of state,Head of government,Party chief,Commander in chief,Chief diplomat,Dispenser of appointments,dan Chief legislators.
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri.Chief of State artinya kepala negara,jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara,simbol suatu negara.Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri,berarti tindakan dari negara yang bersangkutan.Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara,peresmian suatu kegiatan,penerimaan duta besar,penyelesaian konflik,dan sejenisnya.
Head of Government,artinya adalah kepala pemerintahan.Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari.Misalnya mengangkat menteri-menteri,menjalin perjanjian dengan negara lain,terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional,menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor,dan sejenisnya.Di dalam tiap negara,terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
Di Inggris,kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris,demikian pula di Jepang.Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.Di Indonesia ataupun Amerika Serikat,kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.
Party Chiefberarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu.Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer.Di dalam sistem parlementer,kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu.
Namun,di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian.Di masa pemerintahan Gus Dur(di Indonesia)menunjukkan hal tersebut.Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9%suara di Pemilu 1999,tetapi ia menjadi presiden.Selain itu,di sistem pemerintahan parlementer,terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu.Di sistem presidensil,pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.
Commander in Chiefadalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata.Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata.Seorang presiden atau perdana menteri,meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini.Namun,terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer.
Sekali lagi,ini pernah terjadi di era Gus Dur,di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir,terutama di masa kerusuhan sektarian(agama)yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.
Chief Diplomat,merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia.Dalam pemikiran trias politika John Locke,termaktub kekuasaan federatif,kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini.Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat,juga menerima duta besar dari negara lain.
Dispenser of Appointmentmerupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional.Dalam fungsi ini,penandatangan dilakukan oleh presiden,menteri luar negeri,ataupun anggota-anggota kabinet yang lain,yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
Chief Legislation,adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang.Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR,tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya.Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut:
-Criminal Law penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang,dari Pengadilan Negeri(tingkat kabupaten),Pengadilan Tinggi(tingkat provinsi,dan Mahkamah Agung(tingkat nasional).
-Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri,tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
-Constitution Law kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi.Jika individu,kelompok,lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan,upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
-Administrative Law penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara,biasanya kasus-kasus sengketa tanah,sertifikasi,dan sejenisnya.Sementara itu,
-International Law tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB).
Referensi:
Miriam Budiardjo,Dasar-Dasar Ilmu Politik,(Jakarta:Gramedia,2001).
Michael G.Roskin,et al.,Political Science:An Introduction,Bab 13,14
Sumber:gudang materi.com
Makna Grasi, amnesti. abolisi dan rehabilitasi
GRASI,AMNESTI,ABOLISI dan REHABILITASI
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung(Pasal 1),serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat(Pasal 2).
Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI,AMNESTI,ABOLISI dan REHABILITASI itu?
1.GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.Dengan kata lain,Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
2.AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman,yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.Amnesti agak berbeda dengan grasi,abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
3.ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara,dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
4.REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Sumber:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945(amandemen)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia,Darmanto,dkk
Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI,AMNESTI,ABOLISI dan REHABILITASI itu?
1.GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.Dengan kata lain,Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
2.AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman,yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.Amnesti agak berbeda dengan grasi,abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
3.ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara,dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
4.REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Sumber:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945(amandemen)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia,Darmanto,dkk
Jenis - Jenis Karya Sastra
Jenis karya sastra di Indonesia dibagi menjadi tiga,yaitu drama,prosa,dan puisi
Drama
Istilah drama berasal dari kata drame,sebuah kata dari Bahasa Perancis yang diambil untuk menjelaskan lakon-lakon mereka tentang kehidupan kelas menengah di Perancis
Dalam buku Webster’s New Collegiate Dictionary,dinyatakan bahwa drama merupakan karangan berbentuk prosa atau puisi yang direncanakan bagi pertunjukkan teater(Henry Guntur,1984).Drama(Yunani)merupakan jenis karya sastra yang ada bagian tertentu yang diperankan oleh aktor/aktris.
Definisi drama
1.Drama adalah kualitas komunikasi.Situasi,dan action
2.Drama menurut Moulton adalah hidup yang dilukiskan dengan gerak(life presented in action)
3.Drama menurut Brander Mathews adalah konflik dari sifat manusia merupakan sumber pokok drama
4.Drama menurut Ferdinand Brunetierre adalah melahirkan kehendak manusia lewat action.
5.Drama adalah cerita konflik manusia dalam bentuk dialog,yang diproyeksikan pada pentas dengan menggunakan percakapan dan action di hadapan penonton(audience)
Teori Asal Mula Drama menurut Brockett:
Drama berkembang dari upacara religius primitive yang dipentaskan untuk minta pertolongan dewa Hymne pujian yang dinyanyikan bersama di depan makam seorang pahlawan.Pembicara memisahkan diri dari koor dan memperagakan perbuatan dalam kehidupan almarhum pahlawan itu.
Drama tumbuh dari kecintaan manusia untuk bercerita.Kisah tentang perburuan/peperangan atau perbuatan yang luar biasa seseorang pahlawan yang telah gugur.
Dalam pementasan sebuah drama,ada tiga unsur yang penting yang mempengaruhi keberhasilan pementasan.Tiga unsur tersebut adalah sutradara,pemain,dan penonton.
Pementasa drama dapat menggunakan berbagai media seperti panggung,film,atau televisi.Kadang pementasannya dikombinasikan dengan musik dan tarian.
Naskah
Naskah lakon sebenarnya juga memiliki kekayaan tersembunyi untuk dianalisis baik untuk kepentingan panggung(teater),maupun kepentingan sastra.Menurut A.Teeuw(Pengamat sastra modern kita yang berasal dari Belanda/1984),menggunakan analisis struktural guna membongkar dan memaparkan secara
cermat,teliti,detail aspek karya sastra yang bersama-sama menghasilkan makna menyeluruh.
Penulis Drama di Indonesia
Para penulis drama Indonesia antara lain,Asrul Sani(satu diantara“Tiga Menguak Takdir“).Selain Asrul Sani anggota Tiga Menguak takdir adalah Chairil Anwar dan Rivai Apin.
Asrul Sani hanya tampil sebagai sutradara panggung dan penyusun naskah terjemahan dari Jean Paul Sartre atau Lorca.Asrul Sani merupakan pelopor sastra angkatan 45.Penulis sastra lainnya adalah WS Rendra dengan karyanya Kereta Kencana“Eugene Ionesco atau Oedipus dari Sophokles),Riantarno,Arifin C Noer,Iwan Simatupang,Utuy T Sontani,Motinggo Boesje,Sitor Situmorang,Wisran Hadi(Malin Kundang).
Perbedaan Drama dan Teater
Drama adalah kisah kehidupan manusia yang diceritakan di atas pentas,didasarkan pada naskah yang tertulis dengan atau tanpa musik,nyanyian atau Tarian.
Teater adalah segala tontonan yang dipertunjukkan di depan orang banyak.Misalnya teater,wayang orang,ketoprak,ludrug,topeng,lenong,sulap dll.
Prosa adalah suatu jenis tulisan yang berbeda dengan puisi karena variasi ritme(rhythm)yang dimilikinya lebih besar,serta bahasanya yang lebih sesuai dengan arti leksikalnya.Kata prosa berasal dari bahasa Latin" prosa"yang artinya"terus terang".Jenis tulisan prosa biasanya digunakan untuk mendeskripsikan suatu
fakta atau ide.Karenanya,prosa dapat digunakan untuk surat kabar,majalah,novel,ensiklopedia,surat,serta berbagai jenis media lainnya.
Prosa biasanya dibagi menjadi empat jenis:prosa naratif,prosa deskriptif,prosa eksposisi,dan
prosa argumentatif.Prosa dibagi menjadi dua,yaitu Roman dan Novel. Roman adalah cerita yang mengisahkan tokoh sejak lahir sampai meninggal,Sedangkan novel hanya mengisahkan sebagian kehidupan tokoh yang mengubah nasibnya.
Istilah roman mulai berkembang sejalan dengan munculnya karya sastra Indonesia modern sejak Balai Pustaka.Pada periode tersebut,terbit karya-karya sastra yang monumental seperti Siti Nurbaya,Salah Asuhan,Sengsara Membawa Nikmat,dan sebagainya.Karya-karya prosa itu disebut roman-roman periode
Balai Pustaka.Pada periode selanjutnya yaitu periode Pujangga Baru,muncul pula karya sastra prosa yang disebut roman seperti Layat Terkembang,Belenggu,dan sebagainya.
Pada saat itu,istilah novel belum popular.Bahkan,karya-karya Hamka pun seperti Di Bawah Lindungan Kabah dan Tenggelamnya kapal Van der Wijk yang terbit setelah periode 1945 masih digolongkan ke dalam roman meskipun saat itu istilah novel mulai dikenal.Buku-buku yang menggunakan istilah roman di antaranya Roman dalam Masa Pertumbuhan Kesusastraan Indonesia Modern karangan Aning Retnaningsih,Ikhtisar Sejalan Sastra Indonesia karya Ajip Rosidi,Sastra Indonesia Pengantar Teori dan Apresiasi karangan Liberatus Tengsoe Tjahyono.Sedangkan novel mulai banyak dibicarakan sekitar tahun 50-an.
Ciri Novel yang membedakannya dengan karya sastra lainnya:
1.Novel adalah karya sastra berjenis narasi.
2.Novel adalah karya sastra berbentuk prosa.
3.Novel adalah karya sastra yang bersifat realis,artinya menceritakan kehidupan tokoh secara nyata,tanpa disertai peristiwa-peristiwa yang gaib dan ajaib.Umumnya novel merupakan tanggapan pengarang terhadap lingkungan sosial budaya sekelilingnya.
4.Novel adalah karya sastra yang berfungsi sebagai tempat menuangkan pemikiran pengarangnya sebagai reaksinya atas keadaan sekitarnya.Dalam aliran imprisionisme,pengarang menempatkan dirinya dalam kehidupan yang diceritakan.Perenungan-perenungan pembaca setelah membaca sebuah novel akan tiba pada sebuah pemikiran baru tentang makna hidup.
Puisi adalah tulisan atau salah satu hasil karya sastra yang berisi pesan yang memiliki arti yang luas.Untuk mengetahui makna yang terkandung di dalam sebuah puisi,seseorang perlu mengartikan dan memahami betul secara detil maksud kata-kata yang ada dalam bait-bait puisi
Sumber:www.gudangmateri.com.
Sumber:www.gudangmateri.com.
Langganan:
Postingan (Atom)













.jpg)


.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

